Bukan Settingan! Ini Bukti yang Membuat KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur

Jakarta, 25 Juli 2025 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penegasan tegas terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur yang dilakukan pada pekan ini. Menjawab berbagai spekulasi publik di media sosial, lembaga antirasuah menegaskan bahwa penangkapan tersebut bukan drama politik, melainkan murni hasil penyelidikan mendalam yang disertai fakta perbuatan terduga pelaku.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat siang.

“Kami tegaskan, OTT ini tidak ada kaitannya dengan agenda politik atau sandiwara. Ada bukti permulaan yang cukup dan fakta hukum yang kami pegang,” ujar Ali Fikri.

Kronologi Penangkapan

OTT ini dilakukan setelah KPK mengantongi informasi kuat terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan proyek infrastruktur di Kolaka Timur. Tim KPK memantau pergerakan Bupati Kolaka Timur sejak beberapa hari sebelumnya, termasuk saat ia berada di Jakarta untuk menghadiri acara partai politik.

Pada malam penangkapan, tim KPK menyergap yang bersangkutan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Bersama bupati, tim mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah signifikan dan dokumen terkait proyek pengadaan jalan serta fasilitas publik.

Fakta yang Diungkap KPK

Menurut Ali Fikri, fakta perbuatan yang menjadi dasar penangkapan antara lain:

  1. Penerimaan Uang Suap
    Diduga berasal dari pihak kontraktor yang memenangkan tender proyek infrastruktur di Kolaka Timur.
  2. Pemanfaatan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
    Bupati diduga menggunakan wewenangnya untuk memuluskan proses tender bagi pihak tertentu.
  3. Transaksi Tunai dan Non-Tunai
    Aliran dana teridentifikasi melalui transfer bank dan penyerahan langsung di beberapa lokasi berbeda.

“Bukti-bukti ini kami peroleh dari hasil operasi, penyadapan, dan dokumen yang sah secara hukum,” tambah Ali.

Respon dari Publik dan Pemerintah Daerah

Penangkapan ini sontak memicu reaksi beragam. Sebagian masyarakat Kolaka Timur merasa kecewa, sementara pihak pemerintah daerah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Warga Kolaka Timur, Andi (45), mengaku kecewa namun berharap kasus ini segera tuntas.

“Kami ingin pemimpin yang bersih. Kalau terbukti, harus dihukum sesuai aturan,” ujarnya.

Analisis Hukum: Mengapa KPK Sebut Bukan Drama

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Bayu Prasetyo, menilai pernyataan KPK ini penting untuk melawan narasi miring di publik.

“Setiap OTT pasti ada pihak yang menyebutnya setting-an politik. Pernyataan KPK bahwa ada bukti konkret menegaskan proses penegakan hukum yang transparan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa UU Tipikor mewajibkan penegak hukum untuk mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.

Langkah Lanjutan

KPK memastikan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat Pemda Kolaka Timur dan pihak kontraktor, untuk memperkuat pembuktian. Setelah masa pemeriksaan 1×24 jam, KPK akan mengumumkan status hukum Bupati Kolaka Timur secara resmi.

Jika terbukti, sang bupati terancam dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kesimpulan

Penegasan KPK bahwa OTT Bupati Kolaka Timur bukan drama politik melainkan tindakan berdasar fakta menjadi pesan kuat bahwa lembaga ini masih memegang prinsip independen dalam penegakan hukum. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum yang diharapkan transparan, cepat, dan memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya

BACA ARTIKEL LAINNYA DISINI>> https://walhiyogya.or.id

Exit mobile version